You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Dukuhjati Wetan
Desa Dukuhjati Wetan

Kec. Kedungbanteng, Kab. Tegal, Provinsi Jawa Tengah

Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa Dukuhjati Wetan

Administrator 23 Mei 2026 Dibaca 3 Kali

Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa Dukuhjati Wetan disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, sebagai pedoman pelaksanaan tugas seluruh perangkat Desa Dukuhjati Wetan, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal.

  1. KEPALA DESA - Pahrurodin

Bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Fungsinya meliputi: menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana, membina kehidupan dan ketentraman masyarakat, memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan, serta mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan.

  1. SEKRETARIS DESA - Ropi'i

Bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Fungsinya meliputi: melaksanakan urusan ketatausahaan dan administrasi umum, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat desa, memfasilitasi rapat-rapat pemerintah desa, serta membantu pelaksanaan urusan keuangan desa.

  1. KAUR TATA USAHA DAN UMUM - M. Mahfudz. K

Bertugas melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi. Fungsinya meliputi: mengelola administrasi surat masuk dan keluar, mengelola arsip dan dokumentasi desa, mengelola inventaris dan aset desa, serta melaksanakan urusan rumah tangga kantor desa.

  1. KAUR PERENCANAAN - Anwar

Bertugas mengkoordinasikan urusan perencanaan desa. Fungsinya meliputi: menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), menginventarisasi data pembangunan, serta memonitoring dan mengevaluasi program pembangunan desa.

  1. KAUR KEUANGAN - Tashadi

Bertugas melaksanakan urusan keuangan desa. Fungsinya meliputi: menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), melaksanakan penatausahaan keuangan desa, mengelola penerimaan dan pengeluaran keuangan, serta menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan desa secara transparan dan akuntabel.

  1. KASI PEMERINTAHAN - M. Dul Kholik

Bertugas melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan dan pembinaan ketentraman masyarakat. Fungsinya meliputi: melaksanakan administrasi kependudukan, menyiapkan bahan rancangan peraturan desa, melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban, serta mengelola administrasi pertanahan desa.

  1. KASI KESEJAHTERAAN DAN PELAYANAN - Nok Rohadatul 'Aisy

Bertugas melaksanakan pembangunan sarana prasarana desa serta pelayanan kepada masyarakat. Fungsinya meliputi: melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana desa, membina bidang kesehatan dan pendidikan masyarakat, melaksanakan pelayanan administrasi kepada masyarakat, serta memberdayakan masyarakat di bidang sosial dan ekonomi.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image